jdih kamera-Button WhatsApp-Button TENAGA HONORER BERPOTENSI KEHILANGAN PEKERJAAN

SELAMAT DATANG

Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS 2026

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1482/DJA/SK.OT1/IV/2026 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026
PROGRAM PRIORITAS 2026

GRATIFIKASI DI ERA DIGITAL

Diharapkan seluruh insan peradilan mampu mengenali modus-modus baru gratifikasi serta menjaga marwah lembaga peradilan di tengah era digital
GRATIFIKASI DI ERA DIGITAL

PENGUMUMAN

Setiap Akta Cerai yang terbit per tanggal 1 juli 2025 menggunakan EAC (elektronik akta cerai) Informasi lebih lanjut bisa ke Loket Informasi
PENGUMUMAN

 

 ajadwalsidang Pengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan   akses   informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 aSIPP Melalui Sistem Informasi Penelusuran      Perkara (SIPP),  anda  akan  me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 aE COURT Layanan      Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya   Perkara,  Pemba- yaran  dan  Pemanggilan yang   dilakukan   secara Online. 

 aSIWAS SIWAS   adalah   aplikasi pengaduan  yang  disedi- akan oleh Badan  Penga- was   Mahkamah   Agung Republik Indonesia.

 abiayaperkara Estimasi    panjar   biaya yang  dibayar oleh  pihak yang   berperkara  dalam proses        penyelesaian suatu perkara.

 

 

 ajadwalsidang Aplikasi Validasi Akta Cerai Memberikan Kemudahan Dalam Melakukan Pengecekan Terhadap Dokumen Akta Cerai Sebagai Produk Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan Agama Trenggalek.

  Layanan Pembuatan Surat Gugatan Maunpun Surat Permohonan Secara Mandiri.

 Dirput Sistem Informasi Berbasis Web Untuk Mempublikasikan Putusan Pengadilan Agama Trenggalek. 

 EAC Aplikasi Elektronik Akta Cerai untuk mengambil Akta Cerai Anda secara elektronik.

  SI SURTI (SISTEM SURVEI TERINTEGRASI). Layanan. layanan yang diberikan. Data Responden. Nama serta detil responden. Form Kuisoner. Isian Form Kuisioner Survei.

  • Layanan Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 JADWAL SIDANG PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK

 DAFTAR INOVASI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK

 

ZONA  INTEGRITAS  PENGADILAN  AGAMA  TRENGGALEK

ZI 2021 

 

        

         
          

 

Oleh H. A. Zahri, S.H, M.HI

Pemahaman umum di lingkungan lembaga/kementerian, termasuk peradilan bahwa yang dimaksud tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di sebuah satker yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Setelah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada nomenklatur baru, yakni Aparatur Sipil Negara disngkat ASN. Kemudian dari undang-undang ini muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK.

Belakangan muncul pula nomenklatur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN. Secara formal nomenklatur PPNPN dimuat pada Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama, kemudian disusul Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ada perbedaan mendasar antara peraturan Dirjen dan keputusan Sekma tersebut di atas. Peraturan Dirjen yang hanya berlaku di lingkungan Ditbadilag memasukan semua tenaga honor sebagai PPNPN, sementara keputusan Sekma PPNPN hanya terbatas pramubakti, satpam dan sopir yang bukan melaksanakan tugas administrasi.

Terlepas perbedaan cakupan antara kedua peraturan tersebut, kini telah terbit Surat Edaran  Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Edaran ini  sebagai warning kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di lembaga/kementerian  bahwa tenaga honorer  atau PPNPN akan diakhiri keberadaannya atau jatuh tempo masa berlakunya terhitung mulai tanggal  28 November 2023.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari hanya 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Undang-undang induk kepegawaian yang dijabarkan oleh PP dan turunannya, yakni  Undang_Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) menggariskan bahwa ASN hanya terdiri dari dua macam,  PNS (Pegawai Negei Sipil  dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), di luar dua nomenklatur tersebut tidak dikenal, termasuk yang disebut dengan tenaga honorer/PPNPN. Oleh karenanya  jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK harus ditiadakan.

Pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer /PPNPN pada instansi yang bersangkutan.

Pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

 Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sekait dengan keluarnya edaran Menpan RB a quo akan mengalami perubahan.

Telah dimaklumi bahwa sebagian besar tenaga honorer/PPNPN di lembaga peradilan melaksanakan tugas  administrasi, selebihnya atau sebagian kecil bekerja sebagai pramubakti, satpam dan pengemudi. Atau antara tugas administrasi dan pramubakti dirangkap, yang berdiri sendiri biasanya satpam, sopir terkadang juga merangkap tugas adminstrasi. Bila Undang_Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya diberlakukan dengan konsisten, maka keberadaan  mereka di lembaga peradilan  akan terancam terPHK.

Satu-satunya harapan bagi tenaga honorer atau PPNPN yang tidak memenuhi syarat umur untuk ikut tes CPNS akan tersalurkan menjadi PPPK, meskipun PPPK itu untuk jabatan funsional. Namun jabatan fungsional ketrampilan di peradilan cukup banyak, mulai arsiparis, analis kepegawaian, perencana, pustakawan, pranata komputer, penyuluh hukum dll.

Semua pihak berharap agar para honorer atau PPNPN semua terserap menjadi PNS atau PPPK, sebab jika tidak harus berhadapan dengan pihak ketiga menjadi tenaga kontrak (outsourcing), dimana pihak ketiga tentu memiliki aturan dan otoritas yang tidak bisa diintervensi oleh peradilan.

sumber di dapat dari https://www.azahri.com/2022/06/tenaga-honorer-berpotensi-kehilangan.html 

  • Tentang Zona Integritas (ZI)
  • Tentang PTSP
  • Kegiatan PA Trenggalek
  • Mimbar

INFORMASI SOSMED PA. TRENGGALEK

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek