kamera-Button WhatsApp-Button Prosedur Permohonan Informasi

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 5243

Prosedur Permohonan Pelayanan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

SUMBER : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Poin VII, Sub-Poin A-B.

Persyaratan

1. Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa :
  a. Pemohon informasi perorangan melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  b. Pemohon informasi badan hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  c. Pemohon informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan melampirkan surat kuasa khusus dan Fotokopi KTP;
2. Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
  a. WNA melampirkan identitas diri berupa paspor serta surat izin tinggal sementara;
  b. Badan hukum asing melampirkan Fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi Putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau 1 bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan.

Prosedur

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon;
3.  Permohonan informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara datang langsung ke layanan meja informasi atau mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID;
4.  Formulir permohonan informasi harus memuat : nomor pendaftaran, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, alamat, nomor telepon, surat kuasa khusus (bagi yang dikuasakan), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi dan cara mengirimkan informasi.
5. Permohonan informasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik;
6. Apabila permohonan ditolak, Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara eletronik maupun nonelektronik;
7.  Apabila permohonan diterima, Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan;
8. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak;
9. Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan yang disediakan oleh Pemohon;
10. Setelah menerima Informasi Publikm Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik;

Hak-hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Biaya Perolehan Informasi Untuk Pengadilan

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

download formulir permohonan informasi disini

Contoh formulir permohonan informasi 

 

*Sumber :

SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

 
 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek