Tugas Pengadilan
Pengadilan Agama Trenggalek merupakan lembaga kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang bertugas mengadili perkara tingkat pertama dan berkedudukan di Kabupaten Trenggalek. Sebagai kawal depan (voor-post) Mahkamah Agung RI.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Trenggalek dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebagai Pengadilan ditingkat pertama Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Fungsi Pengadilan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek, mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, fungsional dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara & administrasi umum.
- Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
Yurisdiksi Pengadilan
Pengadilan Agama Trenggalek merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang bertugas mengadili perkara tingkat pertama dan berkedudukan di ibukota Trenggalek. Sebagai kawal depan (voor-post)
Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Trenggalek membawahi 14 Kecamatan 157 Desa dengan luas wilayah yurisdiksi 1.261,40 km² dengan diapit oleh 4 kabupaten, yakni :
Sebelah Utara = Kab. Ponorogo
Sebelah Timur = Kab. Tulungagung
Sebelah Selatan = Lautan Samudera Hindia
Sebelah Barat = Kab. Ponorogo dan Pacitan
Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek selaku salah satu kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Trenggalek dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.
Pengadilan Agama Trenggalek memandang perlu untuk menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dalam rangka penerapan Reformasi Birokrasi pada area Akuntabilitas dan mewujudkan Manajemen Perencanaan Kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan jajaran peradilan di bawahnya.
Laporan kinerja ini disusun sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Pengadilan Agama Trenggalek dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2018 untuk mencapai visi dan misinya.
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, laporan kinerja ini juga disusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja, dan tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.