PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
SUMBER : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Poin VII, Sub-Poin A-B.
Persyaratan
1. | Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa : | |
a. | Pemohon informasi perorangan melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); | |
b. | Pemohon informasi badan hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |
c. | Pemohon informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan melampirkan surat kuasa khusus dan Fotokopi KTP; | |
2. | Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut; | |
a. | WNA melampirkan identitas diri berupa paspor serta surat izin tinggal sementara; | |
b. | Badan hukum asing melampirkan Fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |
3. | Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi Putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau 1 bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan. |
Prosedur
1. | Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
2. | Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon; | |
3. | Permohonan informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara datang langsung ke layanan meja informasi atau mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID; | |
4. | Formulir permohonan informasi harus memuat : nomor pendaftaran, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, alamat, nomor telepon, surat kuasa khusus (bagi yang dikuasakan), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi dan cara mengirimkan informasi. | |
5. | Permohonan informasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik; | |
6. | Apabila permohonan ditolak, Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara eletronik maupun nonelektronik; | |
7. | Apabila permohonan diterima, Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan; | |
8. | Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak; | |
9. | Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan yang disediakan oleh Pemohon; | |
10. | Setelah menerima Informasi Publikm Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik; |
Hak-hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
2. | Setiap Orang berhak: | |
a. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
b. | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
c. | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
d. | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
Biaya Perolehan Informasi Untuk Pengadilan
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
download formulir permohonan informasi disini
Contoh formulir permohonan informasi
*Sumber :