jdih kamera-Button WhatsApp-Button Kategorisasi Informasi

SELAMAT DATANG

Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek

PROGRAM PRIORITAS 2026

PENGUMUMAN

Setiap Akta Cerai yang terbit per tanggal 1 juli 2025 menggunakan EAC (elektronik akta cerai) Informasi lebih lanjut bisa ke Loket Informasi

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Trenggalek mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

 

ajadwalsidangPengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan   akses   informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

aSIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran      Perkara (SIPP),  anda  akan  me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

aE COURTLayanan      Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya   Perkara,  Pemba- yaran  dan  Pemanggilan yang   dilakukan   secara Online. 

aSIWASSIWAS   adalah   aplikasi pengaduan  yang  disedi- akan oleh Badan  Penga- was   Mahkamah   Agung Republik Indonesia.

abiayaperkaraEstimasi    panjar   biaya yang  dibayar oleh  pihak yang   berperkara  dalam proses        penyelesaian suatu perkara.

SI SURTI (SISTEM SURVEI TERINTEGRASI). Layanan. layanan yang diberikan. Data Responden. Nama serta detil responden. Form Kuisoner. Isian Form Kuisioner Survei.

Prog Prioritas

 

ZONA  INTEGRITAS  PENGADILAN  AGAMA  TRENGGALEK

ZI 2021

 

        

        

 

 DAFTAR INOVASI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK

 

 

  • Layanan Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

KATEGORISASI  INFORMASI

 

lAYANAN iNFORMASI EDIT

 

  1. (Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
     
    Jenis Pelayanan Meja Informasi
    1. Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
    2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.

    Prosedur Pelayanan Meja Informasi
    1. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung   dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
        a.  Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi   sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
        b.  Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
        c.  Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
        d. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.
        e.  Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
        f.  Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        g.  Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
    2. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
        a.  Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.
        b.  Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
        c.  Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
        d.  Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
        e.  Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.
        f.   Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

  • Tentang Zona Integritas (ZI)
  • Tentang PTSP
  • Kegiatan PA Trenggalek
  • Mimbar

INFORMASI SOSMED PA. TRENGGALEK

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek