jdih kamera-Button WhatsApp-Button Pengantar Ketua Pengadilan

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 3481

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam dekade belakangan ini, keterbukaan informasi menjadi salah satu standarisasi yang harus diaplikasikan oleh semua lembaga / kementerian di Indonesia. Mudahnya masyarakat mendapatkan informasi menjadi syarat reformasi birokrasi yang harus diterapkan di semua instansi.

Perlu berbangga bahwa sebelum terbitnya UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung sudah selangkah lebih maju dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, hingga kini terus ditingkatkan, baik dari segi regulasi maupun dari segi teknis. Dari segi regulasi, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung diubah menjadi SK No 2-144 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan antara lain adalah :

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan
  4. Informasi laporan akses informasi
  5. Informasi lainnya.

Mahkamah Agung dan seluruh jajaran pengadilan di bawahnya hingga kini terus berbenah demi memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Terbukti dari ± 930 satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI hingga tahun 2024, seluruhnya telah memiliki website yang berisi konten yang menjadi tupoksi masing-masing lembaga peradilan. Website merupakan salah satu aplikasi dari visi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, meliputi aplikasi perkara yang berbasis web, Info Administrasi Kesekretariatan serta informasi pendukung lainnya.

Pembenahan di berbagai lini terus ditingkatkan. Salah satu pembenahan yang kini sedang digalakkan di Pengadilan Agama Trenggalek dengan mengupdate tampilan dan layanan informasi di website yang masih jauh dari standar umum sehingga dapat tercapainya asas-asas transparansi, akuntabilitas serta mengandung prinsip kesederhanaan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, dan kemudahan akses.

Pengadilan Agama Trenggalek berusaha terus meningkatkan keterbukaan informasi dan transparasi Pelayanan Peradilan dikarenakan keterbukaan adalah mahkota peradilan, tanpa keterbukaan pengadilan tidak akan tegak. Dan di era yang serba canggih ini, media online seperti website menjadi andalan masyarakat nasional dan internasional untuk mendapatkan informasi. Semoga Pengadilan Agama Trenggalek dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara baik Aamiin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek

                      

               Ttd

 

Drs. H. Faiq, M.H.

NIP. 19671230 199403 1 004

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek