kamera-Button WhatsApp-Button Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Ditulis oleh Annang Makruf on . Dilihat: 2330

Tugas Pengadilan

Pengadilan Agama Trenggalek merupakan lembaga kekuasaan  kehakiman di lingkungan Peradilan Agama,  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  50  Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama  yang  bertugas  mengadili  perkara tingkat pertama  dan  berkedudukan di  Kabupaten Trenggalek. Sebagai kawal depan (voor-post) Mahkamah Agung RI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Trenggalek  dituntut  untuk  melaksanakannya dengan  prudent,  transparan,  akuntabel,  efektif,  dan efisien  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  good  governance sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor 28  Tahun  1999  tentang  Penyelenggaraan  Negara  yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai Pengadilan ditingkat pertama Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Fungsi Pengadilan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi  Mengadili  (Judicial  Power),  yakni memeriksa  dan    mengadili  perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek.
  2. Fungsi  Pembinaan,  yakni  memberikan pengarahan  di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek  menyangkut teknis  yustisial,  administrasi  peradilan, administrasi  umum,  perlengkapan,  keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  3. Fungsi  Pengawasan,  yakni  mengadakan pengawasan  pelaksanaan  tugas  dan  tingkah laku Hakim,  Pejabat  Struktural, fungsional  dan pegawai  di  lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek agar peradilan diselenggarakan  dengan  seksama dan sewajarnya  dan  terhadap  pelaksanaan administrasi  perkara  &  administrasi umum.
  4. Fungsi  Nasihat,  yakni  memberikan pertimbangan  dan  nasihat  tentang hukum  kepada  instansi  pemerintah  di daerah hukumnya apabila diminta.

Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi  umum, keuangan  dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas  pokok  teknis  peradilan  dan administrasi peradilan.

Yurisdiksi Pengadilan

Pengadilan Agama Trenggalek merupakan lembaga kekuasaan  kehakiman  yang  bertugas  mengadili  perkara tingkat pertama  dan  berkedudukan  di  ibukota Trenggalek. Sebagai kawal depan (voor-post)

Mahkamah Agung RI,  Pengadilan  Agama Trenggalek membawahi 14 Kecamatan 157 Desa dengan luas wilayah yurisdiksi 1.261,40 km² dengan diapit oleh 4 kabupaten, yakni :

Sebelah Utara       = Kab. Ponorogo

Sebelah Timur      = Kab. Tulungagung

Sebelah Selatan     = Lautan Samudera Hindia

Sebelah Barat        = Kab. Ponorogo dan Pacitan

Tugas  dan  fungsi  Pengadilan  Agama Trenggalek  selaku salah satu kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama,  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  50  Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Trenggalek  dituntut  untuk  melaksanakannya dengan  prudent,  transparan,  akuntabel,  efektif,  dan efisien  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  good  governance sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor 28  Tahun  1999  tentang  Penyelenggaraan  Negara  yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil  akhir  dari  kegiatan  penyelenggaraan negara  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Akuntabilitas tersebut  salah  satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.

Pengadilan  Agama Trenggalek  memandang  perlu  untuk menyampaikan  Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah (LKjIP)  dalam  rangka  penerapan  Reformasi  Birokrasi pada  area  Akuntabilitas  dan  mewujudkan  Manajemen Perencanaan Kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan jajaran peradilan di bawahnya.

Laporan  kinerja  ini  disusun  sebagai  salah  satu  bentuk pertanggung  jawaban  Pengadilan Agama Trenggalek dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2018  untuk mencapai visi dan misinya.

Selain  untuk  memenuhi  prinsip  akuntabilitas,  laporan kinerja  ini  juga  disusun  sesuai  amanat  Peraturan Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2006  tentang  Pelaporan Keuangan  dan  Kinerja  Instansi  Pemerintah,  Peraturan Presiden  RI  Nomor  29  Tahun  2014  tentang  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 54 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja, dan tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek