Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari Pihak manapun ;
- Mendapatkan Informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang di daftarkan nya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan ;
Hak - hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain ;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ;
Hak - hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak - pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan ;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Selengkapnya :
Keputusan Ketua MahkamahAgung RI, nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. klik disini untuk mendownload
powered by social2s