Dalam rangka memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi, Pengadilan Agama Trenggalek selalu berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Trenggalek menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.
Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada tiga kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun tiga kategori tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau menyusui. Adapun prosedur alur antrian prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi kaum penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Trenggalek adalah sebagai berikut:
Masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam tiga kategori tersebut akan mendapatkan priority card, sehingga akan diprioritaskan dan dibebaskan dari antrian sehingga langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.
Dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk kedalam tiga kategori kelompok rentan dan akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Agama Trenggalek.