jdih kamera-Button WhatsApp-Button Kebijakan dan Peraturan

SELAMAT DATANG

Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek

PROGRAM PRIORITAS 2026

PENGUMUMAN

Setiap Akta Cerai yang terbit per tanggal 1 juli 2025 menggunakan EAC (elektronik akta cerai) Informasi lebih lanjut bisa ke Loket Informasi

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Trenggalek mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

 

ajadwalsidangPengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan   akses   informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

aSIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran      Perkara (SIPP),  anda  akan  me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

aE COURTLayanan      Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya   Perkara,  Pemba- yaran  dan  Pemanggilan yang   dilakukan   secara Online. 

aSIWASSIWAS   adalah   aplikasi pengaduan  yang  disedi- akan oleh Badan  Penga- was   Mahkamah   Agung Republik Indonesia.

abiayaperkaraEstimasi    panjar   biaya yang  dibayar oleh  pihak yang   berperkara  dalam proses        penyelesaian suatu perkara.

SI SURTI (SISTEM SURVEI TERINTEGRASI). Layanan. layanan yang diberikan. Data Responden. Nama serta detil responden. Form Kuisoner. Isian Form Kuisioner Survei.

Prog Prioritas

 

ZONA  INTEGRITAS  PENGADILAN  AGAMA  TRENGGALEK

ZI 2021

 

        

        

 

 DAFTAR INOVASI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK

 

 

  • Layanan Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

KEBIJAKAN DAN PERATURAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UNDANG­ UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   Undang-Undang ini bertujuan untuk :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

  Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah :

  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Link Download: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

   2. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Link Download: SK Ketua MA Nomor  SK Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  • Tentang Zona Integritas (ZI)
  • Tentang PTSP
  • Kegiatan PA Trenggalek
  • Mimbar

INFORMASI SOSMED PA. TRENGGALEK

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek