jdih kamera-Button WhatsApp-Button Prosedur Pengambilan Produk

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 1335

Prosedur Pengambilan Produk

 

(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Akta Cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan dalam putusan majelis hakim dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan dikatakan telah berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan (dalam hal para pihak hadir), dan apabila salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir saat putusan diucapkan, maka putusan dikatakan telah berkekuatan hukum tetap terhitung 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir, dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). 

Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  • Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  • Jika menguasakan kepada orang tua atau saudara kandung untuk mengambil akta cerai, melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, menyerahkan Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh Notaris setempat dan Surat keterangan orang tua dan saudara kandung dari Kelurahan setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek