Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung selaku Kepala ULP Nomor 3/Bua.ULP/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 tentang langka - langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Melalui Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Prosedur Pengadaan secara Swakelola meliputi proses berikut :
- Perencanaan
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Peneyrahan Swakelola
- Pelpaoran dan pertanggungjawaban pekerjaan
Melalui Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut :
- Persiapan pemilihan penyedia
- Perencanaan pemilihan penyedia
- Melakukan pemilihan penyedia
- Pelaksanaan kontrak pengadaan
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan
- Penyerahan hasil pengadaan
Pengadaan Barang /Jasa Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital - LKPP yang terdiri dari beberapa modul diantaranya Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi Aplikasi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Aplikasi SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi/dekripsi dokumen;
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.
Adapun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung dapat di akses pada lpse.mahkamahagung.go.id
Contact Person
Contact Person/Nomor Telepon yang dapat dihubungi terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Pengadilan Agama Trenggalek dapat menhubungi :
- Pusat LPSE Mahkamah Agung RI
- Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat
- E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Badan Peradilan Setingkat Eselon I
- Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI,
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 58 Cempaka Putih Jakarta Pusat
- Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Ibukota Provinsi
ALAMAT: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat
Website: https://lpse.mahkamahagung.go.id