
Rabu, 30 September 2026 - Hakim Pengadilan Agama Trenggalek, Dra. Hj. Siti Roikanah, S.H., M.H., memberikan materi dan pembekalan kepada mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan secara langsung dari praktisi hukum mengenai praktik dan proses peradilan agama. Pembekalan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mahasiswa mengenai tugas, fungsi, serta peran Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan perkara di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Dra. Hj. Siti Roikanah, S.H., M.H. menyampaikan berbagai materi yang berkaitan dengan proses persidangan dan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pemeriksaan perkara, kedudukan para pihak, serta penerapan hukum dalam proses persidangan. Penyampaian materi tersebut juga memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai keterkaitan antara teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik hukum di lingkungan peradilan.

Selain membahas proses peradilan, mahasiswa juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya etika, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas di bidang hukum. Hakim Pengadilan Agama Trenggalek tersebut menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk terus meningkatkan kemampuan akademik dan keterampilan praktis sebagai bekal memasuki dunia kerja. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait berbagai persoalan yang ditemui dalam praktik peradilan agama.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri dalam memperluas wawasan dan pemahaman di bidang hukum. Kehadiran praktisi dari Pengadilan Agama Trenggalek juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang lebih dekat dengan realitas dunia peradilan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas mahasiswa sebagai calon sarjana dan praktisi hukum.

