Trenggalek, 18 Juni 2025 — Pengadilan Agama Trenggalek kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam proses peradilan, yakni pemeriksaan setempat (PS) yang berlangsung pada hari ini di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
-
Dra. Hj. Sunarti, S.H., M.H.
-
Drs. H. Suyadi, M.H.I.
-
Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengganti, Achmad Muarif Zen, S.H., yang mendampingi Majelis Hakim selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara sengketa yang berkaitan dengan objek tanah dan/atau bangunan yang menjadi bagian dari gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Trenggalek. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan faktual mengenai objek sengketa guna menunjang keadilan dalam proses penyelesaian perkara.

Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Pihak-pihak yang bersengketa turut hadir, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, untuk memberikan penjelasan langsung di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang cukup dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Trenggalek berkomitmen untuk terus menjalankan tugas yudisial secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
