
Trenggalek, 17 Juni 2025 — Pola promosi dan mutasi pegawai kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Kopi Giras yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara virtual. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan diikuti oleh jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Dalam pemaparannya, Dr. Naffi menjelaskan bahwa promosi adalah perpindahan pegawai ke jabatan yang lebih tinggi dalam struktur organisasi MA dan badan peradilan di bawahnya. Sementara itu, mutasi merupakan perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) antar instansi atau satuan kerja, baik secara horizontal, vertikal, maupun diagonal.
Proses promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan evaluasi dari Tim Penilai Kinerja, yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan MA RI atau pimpinan pengadilan. Tim ini bertugas menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan untuk menilai pegawai yang akan mengisi jabatan administrasi.
Promosi di MA dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil penilaian obyektif atas kinerja, kualifikasi, dan kompetensi pegawai. Penilaian kompetensi mencakup tiga aspek utama:
- Kompetensi Teknis: mencakup kemampuan spesifik yang berkaitan langsung dengan bidang jabatan.
- Kompetensi Manajerial: mencakup kemampuan memimpin dan mengelola organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural: mencakup kemampuan berinteraksi dalam masyarakat majemuk dengan menjunjung nilai-nilai etika, budaya, dan kebangsaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola SDM yang profesional, objektif, dan berintegritas di lingkungan kesekretariatan Pengadilan Agama Jawa Timur.
