jdih kamera-Button WhatsApp-Button PA TRENGGALEK RAIH APRESIASI DALAM AGENDA PENILAIAN DARING PPA AWARD BERSAMA TIM PENILAI PROVINSI JATIM

on . Dilihat: 220

Trenggalek, 12 Juni 2025

Bertempat di Smart Center, Pendhapa Manggala Praja Kabupaten Trenggalek tengah dilaksanakan Agenda Penilaian Kinerja Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA Award) oleh Tim Penilai Provinsi Jatim. Agenda tersebut berupa presentasi kinerja yang dilakukan secara daring. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, yang diwakili oleh Bapak Panitera, H. Hadiyatullah, S.H., M.H. mendapatkan apresiasi tinggi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) (Kadinsos) dalam agenda penilaian dan pemaparan secara daring bersama Tim Penilai dari Provinsi Jawa Timur.

Apresiasi tersebut diberikan atas kontribusi nyata PA Trenggalek dalam mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yakni "Desa Nol Perkawinan Anak". Komitmen tersebut terlihat dari tren penurunan jumlah perkara dispensasi kawin yang terus terjadi sejak tahun 2023 hingga saat ini. Plt Kepala Dinsos PPPA, Christina Ambarwati, menyampaikan bahwa pada tahun ketiga ini angka tersebut telah turun signifikan.

Lebih lanjut, PA Trenggalek juga menunjukkan konsistensinya dengan tidak menerima atau menolak perkara isbat nikah yang diajukan oleh pihak-pihak yang saat menikah belum memenuhi syarat usia sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait penyebab perkawinan anak, Christina menyebut alasan kehamilan hanya menyumbang kurang dari 30 persen dari total kasus. Sebagian besar disebabkan oleh hasil asesmen yang menyatakan calon pasangan sudah siap secara psikologis maupun ekonomi.

Langkah tegas ini menjadi bukti konkret dukungan PA Trenggalek terhadap upaya pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan usia dini dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sesuai aturan hukum dan usia yang matang. Angka perkawinan anak sudah memasuki titik nol, tinggal 0,98 persen. Nol murni memang tidak bisa karena ada beberapa alasan yang memungkinkan anak tetap menikah.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek