jdih kamera-Button WhatsApp-Button PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MULAI RANGKAIAN KEGIATAN RAMADHAN, KULTUM PERDANA RAMADHAN 1446 H

on . Dilihat: 366

Trenggalek, 3 Maret 2025

Senin 3 Maret 2025 M bertepatan 3 Ramadhan 1446 H Pengadilan Agama Trenggalek memulai melaksanakan rangkaian kegiatan selama bulan Ramadhan. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya, Sholat Dzuhur berjama’ah, Kultum, Tadarus Al-Qur’an, Pembagian menu takjil buka puasa, Peringatan Nuzulul Qur’an dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Bapak Drs. H. FAIQ, M.H. membuka rangkaian kegiatan selama Ramadhan 2025 M/ 1446 H. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim kita bertekad mensukseskan program yang telah direncanakan.

Selanjutnya beliau menyampaikan kultum Ramadhan berdasarkan Al-Qur’an Surat Fatir Ayat 29 dan 30 yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi”. Pada intinya ayat tersebut menekankan kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan shalat, kita tahu bahwa dibulan Ramadhan semua amal ibadah dilipatgandakan pahalanya, khusunya sholat wajib dilaksankan secara berjama’ah di musholla, masjid serta ditambah dengan melaksanakan Shalat Tarawih dan shalat sunnah lainnya, Shalat Rawatib yang dikerjakan sebelum atau setelah shalat fardhu.

Shalat merupakan parameter kualitas kepribadian seseorang dan amalan yang akan dihisab pertama kali shalat. Rasulullah SAW bersabda, "Yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika shalatnya rusak, akan rusak pula seluruh amal perbuatannya." Disamping ibadah shalat amalan yang bisa dilakukan membaca Al-Qur’an yang pahalanya dilipatgandakan dan mengumpulkan pahala yang sebanyak-banyaknya menjadi kebutuhan kita. Ibadah lainnya memberikan takjil berbuka puasa yang pahalanya seperti pahala orang berpuasa. “Barangsiapa memberi makan untuk berbuka orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (HR. Ibnu Majah).

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek