Jumat, 11 Oktober 2024 Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Fahruddin, S.Ag., M.H. Hakim, Dra. Hj. Siti Roikanah, S.H., M.H. dan Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H. serta Panitera, H. Hadiyatullah, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Seminar Nasional Waris secara daring yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Seminar Nasional ini mengusung tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”.
Adapun peserta kegiatan seminar secara daring ini diikuti oleh Anggota MPD dan MPW HISSI Se-Indonesia, seluruh Hakim di lingkungan Peradilan Agama se-Indonesia, Perwakilan Perguruan Tinggi Islam Se-Indonesia dan Masyarakat Umum.
Acara ini dimulai pukul 13.00 Wib. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan lagu mars Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), dilanjutkan sambutan dari Ketua MPN HISSI Prof. Dr. Drs. M. Amin Suma, S.H., MA., MM. dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama dan seluruh Hakim di lingkungan Peradilan Agama Se-Indonesia yang selalu aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan HISSI. “Diskusi ini tidak hanya seekedar seremonial, tetapi hasil diskusi ini semoga bisa ditindaklanjuti stakeholder terkait, sehingga bermanfaat bagi Masyarakat”. Ujar beliau di akhir sambutannya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan seminar nasional secara daring ini selaras dengan kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Badilag dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia” kepada para Hakim di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan seminar dilanjutkan dengan presentasi dan diskusi dengan narasumber antara lain Bondan Margono (Head of Product Development PT. Prudential Sharia Life Insurance), Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, BA, SH, MA, MM. (Ketua Umum MPN HISSI) dan Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. (Ketua PA Tasikmalaya).
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan mendapatkan wawasan baru mengenai integrritas produk asuransi syariah dalam pengelolaan tirkah, sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Trenggalek terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menangani perkara-perkara terkait hukum waris, termasuk yang melibatkan asuransi syariah.