Pengadilan Agama Trenggalek lakukan Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Aset Tak Berwujud (ATB) pada Kamis, (22/08/2024). Acara yang bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Agama Trenggalek pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Trenggalek Annang Makruf, S.Kom. beserta anggota tim PPNPN yaitu Barliyan Syafaat, S.H. dan M Syaikhudin Zuhri Al-Ansory, S.H. Hadir empat orang saksi dalam Penghapusan dan Pemusnahan BMN ATB Pengadilan Agama Trenggalek yaitu: Kasubbag Kepegawaian Ortala, Dwi Putra Damayanto, S.H. sebagai Saksi 1, Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Trimo, S.H., M.H sebagai Saksi 2, Fia Afina Yusviana, S.Kom sebagai Saksi 3 dan Ratih Marisa Apriliana, S.E. sebagai Saksi 4.
Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilaksanakan karena kondisi BMN sudah dalam kondisi tidak digunakan lagi. Adapun Barang Milik Negara Aset Tak Berwujud Pengadilan Agama Trenggalek yang dimusnahkan berupa software komputer. Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 197/SEK/PL1.2.3/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Trenggalek. Yang mana pada suratnya menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa aset tak berwujud berupa software komputer di Pengadilan Agama Trenggalek dilakukan dengan cara yang hati-hati dan sesuai prosedur. Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 yang mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang. Dengan demikian, pemusnahan dilakukan secara sah dan terstruktur, memastikan bahwa seluruh peraturan yang berlaku dipatuhi.
Setelah selesai pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan BMN Aset Tak Berwujud (software komputer) Pengadilan Agama Trenggalek kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara penghapusan dan pemusnahan. “Alhamdulillah acara pelaksanaan pemusnahan BMN ATB software computer ini berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan adanya penghapusan dan pemusnahan ini diharapkan penataaan BMN Pengadilan Agama Trenggalek semakin efektif dan efisien”, Ungkap Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek.