
Trenggalek, 19 Juli 2024 Bertempat di ruang Media Center Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Hybrid virtual (Zoom Meeting) oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dan para Ketua Kamar, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung serta pejabat lainnya. Kegiatan Pembinaan teknis dilaksanakan berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 64/WKMA.NY/UND.HM.3.1.2/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024. Kegiatan Pembinaan dilaksanakan tanggal 18 s.d. 19 Juli 2024.

Pada laman resmi website Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Agung pada kegiatan pembinaan menyampaikan delapan hal penting yang harus menjadi perhatian warga peradilan di seluruh Indonesia. Delapan hal penting tersebut sebagai berikut :
Pertama, menanggapai maraknya judi online di kalangan masyarakat, Ketua Mahkamah Agung berharap warga peradilan di seluruh Indonesia tidak terlibat aktifitas judi online. Ia bahkan meminta aparaturnya untuk turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait.
Kedua, terkait pemberlakuan Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali, ia menekankan pentingnya quality control dalam pengiriman berkas elektronik melalui Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP).
Pada kesempatan yang sama, ia meminta agar Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung sebagai penanggung jawab bidang informasi teknologi (IT) mampu mengutamakan keamanan dan keutuhan data. Karena menurutnya data yang dimiliki Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya khususnya data perkara termasuk dalam kategori data yang bersifat sangat penting.
“Kasus peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) di Kementerian Kominfo beberapa waktu yang lalu, harus menjadi pelajaran dan perhatian bagi kita, karena data yang kita miliki, khususnya data perkara termasuk dalam kategori data yang bersifat sangat penting,” tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung telah menerapkan penunjukan majelis hakim secara otomatis menggunakan artificial intelligence yaitu Smart Majelis.
Beberapa fitur yang terdapat pada aplikasi SMART MAJELIS antara lain :
- Telaah Perkara;
- Penetapan Majelis Hakim;
- Penetapan Kembali Majelis Hakim;
- Cetak Surat Penetapan Majelis Hakim Input data referensi pengguna.
Dengan penerapan aplikasi SMART MAJELIS ini, diharapkan sistem penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa lebih objektif, transparan, dan akuntable, sehingga setiap perkara kasasi/PK dapat ditangani secara cepat oleh hakim yang sesuai dengan kompetensi keilmuannya
Keempat, Mahkamah Agung mencoba menerapkan sistem Case early detection, pendeteksian dini untuk menghindari disparitas penjatuhan putusan. Sistem ini mendeteksi kemiripan dan keterkaitan antara perkara-perkara yang masuk, saat ini baru diterapkan untuk perkara perdata.
Case early detection merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mendeteksi setiap perkara yang masuk di Mahkamah Agung, apakah memiliki kemiripan dan/atau keterkaitan antara satu sama lainnya berdasarkan beberapa kriteria sehingga diharapkan dengan pendeteksian dini tersebut dapat menghindari adanya disparitas penjatuhan putusan terhadap suatu perkara yang memiliki kemiripan.
Sistem akan mendeteksi secara otomatis elemen data yang menjadi parameter pembanding, seperti nama pihak atau identitas objek sengketa, termasuk kemiripan sintaksis pada gugatan. Untuk saat ini sistem pendeteksian dini terhadap perkara tersebut baru terkait dengan perkara perdata, namun ke depannya ia berharap bisa terus dikembangkan hingga menjangkau untuk jenis perkara-perkara lainnya.
Kelima, Implementasi Perma tentang Lingkungan Hidup. Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagai panduan menangani perkara lingkungan hidup. Ketua Mahkamah Agung meminta para Hakim mempelajari substansi Perma tersebut untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat dalam perkara lingkungan.
Keenam, terkait calon hakim, Ketua Mahkamah Agung meminta Tutor dan Mentor agar benar-benar bisa memberikan bimbingan kepada para calon hakim selama mereka menjalani masa magang, baik terkait dengan bidang tugas dan pekerjaan, maupun terkait dengan etika dan perilaku.
Ketujuh, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa CPNS Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya wajib mengikuti pelatihan dasar dalam jangka waktu 1 tahun sejak ditetapkan sebagai CPNS.
Kedelapan, Pimpinan pengadilan, Panitera, dan Sekretaris dituntut memiliki kompetensi di bidang manajerial dan administrasi. Menurut Ketua Mahkamah Agung, Pelatihan kepemimpinan dan administrasi harus segera dilaksanakan dan menjadi pelatihan wajib bagi calon pimpinan pengadilan. Dalam kesempatan yang sama, para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Mahkamah Agung juga memberikan pembinaan kepada seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia.
Pada Pembinaan hari kedua disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung RI.
