jdih kamera-Button WhatsApp-Button BERTAHUN-TAHUN BERSENGKETA ATAS HARTA BERSAMA, PA TRENGGALEK BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI SECARA DAMAI

on . Dilihat: 485

Trenggalek, 27 Desember 2023 Pengadilan Agama Trenggalek berhasil melaksanakan eksekusi perkara Gugatan Harta Bersama. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : 1525/Pdt.G/2017/PA.TL tanggal 11 Februari 2019 Jo. Yang dikuatkan oleh Putusan Banding Perkara Nomor : 199/Pdt.G/2019/PTA.Sby Tanggal 27 Agustus 2019 Jo. Serta Putusan Kasasi Perkara Nomor : K/Ag/2020 tanggal 14 Mei 2020 Jo. Dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 69/PK/Ag/2022 tanggal 30 Mei 2022 antara Ir. Hari Kartini binti Heru Tjokro sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ir. Sugiono Abdullah bin R. Abdullah sebagai Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Trenggalek H. Hadiyatullah, S.H., M.H. Dengan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Achmad Mu’arif Zen, S.H. (Panitera Pengganti PA Trenggalek) dan Titin Pawitri, S.H. (Analis Perkara Peradilan PA Trenggalek), beserta Kepala Desa Bendo selaku pemerintah setempat.

Dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Bendo, Panitera Pengadilan Agama Trenggalek membacakan Penetapan Eksekusi. Setelah itu Para Pihak menyatakan telah berdamai dan bersepakat untuk mengakhiri sengketa mereka yang tertuang dalam Surat Kesepakatan yang telah dibuat kemudian menyerahkan ke Panitera Pengadilan Agama Trenggalek. Yang kemudian berkat koordinasi seluruh pihak terkait dalam mensukseskan eksekusi ini, akhirnya Panitera Pengadilan Agama Trenggalek menyatakan pelaksanaan eksekusi ini berakhir dengan sukarela atau secara damai. Selanjutnya dari kesepakatan tersebut Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dengan seksama menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, dan juga telah diserahkannya masing-masing sehelai Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan lancar, antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi terselesaikan dengan baik. Setelah eksekusi damai dilaksanakan, para pihak sesuai kesepakatan juga telah menyerahkan mana yang menjadi bagian pemohon eksekusi dan bagian termohon eksekusi. Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela dan damai atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Trenggalek menetapkan perkara ini dinyatakan selesai. Dan mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu suksesnya eksekusi ini.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek