Trenggalek, 16 November 2022
Rabu, 16 November 2022 bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Trenggalek melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI. Adapun tujuan lain dengan dilaksanakan kegiatan ini juga sebagai perkenalan Pimpinan Pengadilan Agama Trenggalek yang baru Ketua Drs. SAMSUL AMRI, SH.,M.H. dan MOCHAMAD ALI MUCHDOR, S.Ag. M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek.

Pada kegiatan ini pula dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan terbitnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 ada beberapa berubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
 
 
 
