
Trenggalek, 22 September 2022
Alhamdulillahirobbil’alamiin, begitulah kalimat yang kami ucapkan setelah pelaksanaan desk evaluasi Zona Integritas Pengadilan Agama Trenggalek dinyatakan selesai oleh Tim Evaluator. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek tepat pukul 13.00 – 14.30 WIB pelaksanaan Desk Evaluasi Zona Integritas dilaksanakan, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berdasarkan Lampiran Surat Nomor : B/17/PW.03/2022 Tanggal 01 September 2022.
Tim Kemenpan RB mempersilahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. untuk menyampaikan Presentasi dan pemaparan tentang Zona Integritas pada Pengadilan Agama Trenggalek. Sebelum menyampaikan Pemaparan beliau memperkenalkan Tim ZI Pengadilan Agama Trenggalek terlebih dahulu terdiri dari Wakil Ketua selaku Ketua TIM ZI, Panitera dan Sekretaris selaku Koordinator Teknis dan Operasioanl serta Para Koordinator Area serta Agen Perubahan.
Ketua Pengadilan Agama Trenggalek membuka pemaparan zona integritas dengan menyampaikan dimulainya Deklarasi Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Ketua PA disaksikan Bupati Trenggalek bersama Forkompida Kabupaten Trenggalek diiringi penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama untuk selalu Berintgritas disuport dengan jargon “ I’Malu Fauqo Ma A’milu ( Bekerjalah melebihi apa yang mereka kerjakan).Kemudian Ketua menyampaikan komponen pengungkit dan komponen hasil pembangunan zona integritas.
Komponen pengungkit terdiri dari 6 area perubahan yaitu : Area 1. Manajemen Perubahan, Area 2. Penataan Tata laksana. Area 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. Area 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Area 5. Penguatan Pengawasan, dan Area 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selanjutnya beliau menyampaikan perubahan yang terjadi pada setiap area sebelum (Before) dan sesudah (After) dibangunnya Zona Integritas. Komponen hasil telah terwujud satker yang bersih dari KKN dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei yang dilaksanakan setiap semester dengan hasil akhir semester II tahun 2021 Nilai Indeks Persepsi Korupsi 3,96 dan Nilai Indeks Pelayanan Publik 3,99.
Mengakhiri pemaparannya Ketua Pengadilan Agama Trenggalek menyampaikan kesimpulan “bahwa Pengadilan Agama Trenggalek telah berupaya maksimal menciptakan budaya anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan berusaha maksimal memberikan pelayanan prima (excellent service) pada masyarakat pencari keadilan, besar harapan bahwa usaha-usaha perubahan menuju keadaan yang lebih baik telah kami lakukan, sehingga Pengadilan Agama Trenggalek layak dinyatakan berhasil lolos dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta pantas menyandang predikat WBK .
Setelah penyampaian pemaparan oleh Ketua dilanjutkan tanya jawab oleh Tim Kemenpan RB dan Tim ZI Pengadilan Agama Trenggalek, selanjutnya Desk Eavaluasi berakhir dengan suasana haru dan optimis Pengadilan Agama Trenggalek dapat meraih predikat WBK tahun ini, Aamiin.

