RAPAT EVALUASI KINERJA PPNPN PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK KELAS I A

Trenggalek, 14 Juli 2022
Bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek Kelas IA dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dipimpin oleh Sekretaris PA Trenggalek Kelas IA ( Mohammad Faried Dzikrullah, S.H., M.H.). Rapat diikuti oleh para Kasubbag dan seluruh PPNPN PA Trenggalek dengan agenda penyampaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Melalui Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan status kepegawaian pegawai non ASN, non PPPK dan eks Tenaga Honorer Kategori II paling lambat 28 November 2023, dan stastus honorer di tahun 2023 akan dihapus dari instansi Pemerintah. Dengan adanya kebijakan penghapusan ini mulai tahun 2023 maka hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Untuk itu diharapkan kepada seluruh PPNPN/Tenaga Honorer PA Trenggalek untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan seleksi PPPK atau CPNS nantinya, sehingga semua bisa mendapat hasil yang baik, lulus dalam pelaksanaan seleksi tersebut. Dalam kesempatan ini pula dihimbau kepada seluruh PPNPN agar senantiasa bekerja sesuai dengan Tupoksinya/Job Description yang telah dibuat serta melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan baik dan senantiasa menjaga dan meningkatkan kebersihan kantor, keindahan dan kenyamanan kantor bagi warga Pengadilan Agama Trenggalek maupun bagi masyarakat pencari keadilan.
