RAPAT TINDAKLANJUT HASIL PEMERIKSAAN TIM HATIBINWASDA

Trenggalek, 13 Juli 2022
Pengadilan Agama Trenggalek Kleas IA melaksanakaan kegiatan Rapat yang dikemas dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan Rabu, 13 Juli 2022 bertempat di Ruang PTSP. Rapat dipimpin Ketua dihadiri Wakil Ketua, Hakim, pejabat fungsional dan struktural serta seluruh pegawai dengan agenda Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Tim Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengasanan Daerah (HATIBINWASDA) Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Berdasrakan Kontrak Kerja yang telah ditetapkan jangka waktu tindaklanjut hasil pemeriksaan selama 30 hari kalender. Olehnya itu Ketua Pengadilan Agama Trenggalek ( H.A. ZAHRI, S.H., M.H.I) menekankan agar temuan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan tembusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ( BAWAS-MARI).

Dalam kesempatan coffee morning ini juga disampaikan tentang format pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) untuk mengacu Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (BUKU IV). Pembinaan dan Pengawasan oleh Hakim Pengawas daerah (HAWASDA) di laksanakan setiap 6 bulan (Semester), sedangkan pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan).
