jdih kamera-Button WhatsApp-Button PENYAMPAIAN PANGGILAN (RELAAS) HARUS SECARA RESMI DAN PATUT PADA PIHAK-PIHAK BERPERKARA

on . Dilihat: 1050

PENYAMPAIAN PANGGILAN (RELAAS) HARUS SECARA RESMI DAN PATUT PADA PIHAK-PIHAK BERPERKARA

Trenggalek, 28 Juni 2022

Jurusita atau Jurusita Pengganti merupakan salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama, yang mempunyai peranan penting dalam mata rantai proses persidangan, membantu kelancaran pelaksanaan sidang pengadilan dan berada di bawah koordinasi Panitera, yang mempunyai tanggungjawab yang besar dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, H. A. Zahri, S.H., M.H.I pada Coffee Morning yang dilaksanakan hari ini Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di Ruang Tunggu PTSP. Sahnya suatu panggilan diantaranya harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, artinya pejabat yang berwenang hal ini adalah Jurusita atau Jurusita Pengganti yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Agama berdaarkan SK pengangkatannya. Penyampaian panggilan (relaas) harus secara resmi (official) dan patut (property) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.

Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam menjalankan tugas panggilan harus berpedoman kepada dua unsur yaitu unsur resmi dan unsur patut. Resmi berarti tepat sasaran, yakni melaksanakan panggilan langsung kepada pihak yang dipanggil secara pribadi di tempat kediamannya. Apabila pihak yang dipanggil tidak dijumpai di tempat kediamannya tersebut, maka panggilan dijalankan melalui Lurah/Kepala Desa tempat kediaman tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang dipanggil. Apabila panggilan tersebut telah disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa dimana ia menyatakan bersedia menyampaikannya kepada yang bersangkutan, maka panggilan dipandang telah dijalankan secara resmi. Untuk dapat menjadi bukti panggilan telah dijalankan maka Jurusita/Jurusita Pengganti mencatatkan berita acara pada relaas panggilan serta meminta agar pihak yang dipanggil atau Lurah/Kepala Desa membubuhkan tandatangan serta cap dinas pada relaas tersebut. Patut berarti mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup, maksudnya tenggang waktu antara penyampaian panggilan dengan hari sidang dimulai tidak kurang dari tiga hari kerja. Hanya pelaksanaan panggilan yang mengandung unsur resmi dan unsur patut yang dapat dinilai sebagai panggilan yang sah. Diharapkan Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai integritas yang tinggi, dapat membangun komunikasi yang baik, mempunyai daya seni dan teknik pemanggilan yang luwes, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik sesuai koridor dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek