PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI DESA SURUH KECAMATAN SURUH KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek, 27 Juni 2022
Pengadilan Agama Trenggalek kembali melaksanakan sidang keliling, bertempat di Balai Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan hari Jumat, 24 Juni 2022. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : W.13-A21/1295/HK.00.8/SK/1/2022 tanggal 26 April 2022, Tim pertama yang melaksanakan tugas menghadapi pelayanan pencari keadilan diselenggarakan oleh Majelis dengan Tim Sidang Keliling yang bertugas adalah bapak Ketua Pengadilan Agama Trenggalek sendiri yaitu bapak H. A. ZAHRI, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Majelis Hakim, Drs. H, Suyadi, M.H.I., dan Ahmad Surya Adi, S.H.I. sebagai Hakim Aggota, dibantu oleh Jimmy Jannatino, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti, sedangkan Ahmad Mu’arif Zen, S.H. sebagai Operator/JSP, Ichlasul Amal, S.H.I., M.H. sebagai Sopir. Sidang hari ini menyidangkan enam perkara yang terdiri dari dua perkara Cerai Gugat, empat perkara permohonan Dispensasi Kawin.
Sedangkan perkara yang diputus ada empat perkara yaitu semua perkara permohonan Dispensasi Kawin. Persidangan hari ini berjalan dengan lancar cuaca cerah tanpa hujan, meski suhu udara terasa begitu panas di lokasi tersebut, sehingga tidak menurunkan antusiasme kehadiran para pencari keadilan. Salah seorang peserta Sidang Keliling di Balai Desa Suruh, Kecamatan Suruh, KabupatenTrenggalek mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Trenggalek, karena ia tidak harus merogoh kocek lebih banyak untuk transportasi sidang. Di samping itu tidak memerlukan waktu seharian. “Meskipun kami harus bercerai, tapi kami senang sidangnya tidak jauh ke Kantor Pengadilan Agama Trenggalek”, kata Aditya (bukan nama aslinya) yang diiyakan oleh isterinya yang akan dicerai. Memang pasangan ini sepakat untuk bercerai karena berbagai persoalan yang tidak bisa diselesaikan lagi. Antusiasme masyarakat mengikuti Sidang Keliling dapat dilihat dari presensi kehadiran yang tepat waktu bahkan satu jam sebelum sidang dimulai banyak yang sudah hadir di Balai Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Dengan adanya kegiatan Sidang Keliling ini diharapkan memudahkan, mempercepat dan meringankan biaya serta waktu bagi para pencari keadilan karena tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Trenggalek.
