Trenggalek, 11 Mei 2022

Bertempat di Pantai Pasir Putih Prigi Kabupaten Trenggalek Keluarga Besar Pengadilan Agama Trenggalek mengadakan Halal Bihalal Tahun 1443 H/2022 M. Acara Halal Bihal kali ini menjadi moment yang sangat istimewa karena dirangkaikan sekaligus dengan acara Pelepasan Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek yang Lama Sdr. Heri Fahrudin, S.H yang dipromosikan menjadi Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Kediri kelas I A.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-qur’an oleh Barliyan Syafaat, SH., dan dilanjutkan dengan pesan dan kesan Heri Fahrudin. Dalam pesannya Heri yang akrab dengan panggilannya yang telah mengabdi selama 15 Tahun di Pengadilan Agama Trenggalek (2007-2022) menyampaikan acara Perpisahan hanyalah seremonial karena yang berpisah hanyalah tempat kerja, tetapi hubungan silaturahim tetap harus dijaga” pungkasnya.
Mewakili Hakim dan Pegawai PA Trenggalek, disampaikan oleh Bapak Ahmad Turmudi, S.Ag., MH. (Hakim Pengadilan Agama Trenggalek), beliau menyampaikan pesan dan kesan bahwa terhadap Heri Fahrudin, SH. sosok pekerja keras, disiplin, humoris dan dikenal dikalangan instansi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Bahwa telah banyak yang diperbuat dan diberikannya pada Pengadilan Agama Trenggalek.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak H.A. ZAHRI, SH.,MH. (Ketua Pengadilan Agama Trenggalek) tentang halal bihalal. Halal bihalal merupakan moment saling memaafkan atas segala kesalahan dan kekilafan selama bergaul, kembali fitrah kesucian. Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap saudara Heri Fahrudin, SH yang dipromosikan menjadi Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas I A. Hal ini membuktikan adanya prestasi dan dedikasi yang telah ditorehkannya. Beliau berharap semoga di tempat yang baru tetap berkiprah, berprestasi & berinovasi demi terwujudnya memberikan inovasi, kreasi demi lembaga Peradilan Agama yang Agung.
Diakhir acara ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Drs. H. Suyadi, MHI. dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata sekaligus bersalam-salaman.
