pa-trenggalek.go.id | 15 – 17 Maret 2021
Memenuhi surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 180/118/406.001.3/2022 perihal Permintaan Narasumber dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Ketua Pengadilan Agama Trenggalek menugaskan Hakim Pengadilan Agama Trenggalek untuk memenuhi permintaan tersebut. Berikut adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Trenggalek :
- Drs. H. Suyadi, M.H.I.
- Dra. Sunarti, S.H., M.H.
- Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H.
Yang kemudian ketiga hakim tersebut untuk secara bergiliran hadir sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang terlampir dalam surat undangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut
Selasa, 15 Maret 2022 bertempat di Desa Siki, Kecamatan Dongko dihadiri oleh Dra. Sunarti, S.H., M.H.

Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan dihadiri oleh Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H.

Kamis, 17 Maret 2022 bertempat di Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan dihadiri oleh Drs. H. Suyadi, M.H.I

Dalam acara tersebut, Hakim Pengadilan Agama Trenggalek menyampaikan materi tentang Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Secara lebih mendalam, narasumber menjelaskan mengenai peraturan perkawinan, persyaratan usia minimal perkawinan, serta pemberian dispensasi kawin pada Pengadilan Agama.

Diharapkan masyarakat pada 3 (tiga) kecamatan tersebut lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya perkawinan dalam usia yang matang sesuai yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
