jdih kamera-Button WhatsApp-Button KABUPATEN TRENGGALEK DEKLARASIKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK: BERDAMPAK NEGATIF BAGI TUMBUH KEMBANG

on . Dilihat: 1356

TRIBUNJATIM.COM - TRENGGALEK

Forum Anak Kabupaten Trenggalek mendeklarasikan pencegahan perkawinan anak, Rabu (10/3/2021).

WhatsApp Image 2021-03-26 at 8.56.28 AM.jpeg

Dengan deklarasi itu, para anak yang tergabung dalam forum tersebut bersama instansi terkait, berkomitmen mencegah dan meminimalisir adanya perkawinan anak yang memiliki banyak risiko.

Deklarasi secara simbolis disampaikan oleh Delfi Nur Syafia, salah satu perwakilan dari Forum Anak Kabupaten Trenggalek. Dalam deklarasinya, Delfi menyatakan, perkawinan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhkembangan diri anak. “Dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak,” tegas dia, ketika membacakan deklarasi.

Hak dasar yang dapat tak terpenuhi ketika seorang anak menikah dibawah umur, antara lain hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. “Maka kami anak-anak di Trenggalek mendukung jajaran Pemkab Trenggalek untuk berkomitmen (mencegah perkawinan usia dini),” terangnya.

Usai pembacaan secara simbolis itu, deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh beberapa pejabat di Trenggalek. Yakni Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Trenggalek Novita Hardini, perwakilan Pengadilan Agama Trenggalek, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Trenggalek.

WhatsApp Image 2021-03-26 at 8.57.11 AM.jpeg

Ketua Forum Puspa Trenggalek Novita Hardini mengatakan, data perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Yakni sekitar 1 banding 9. “Di Trenggalek masih lebih tinggi rata-ratanya dari laporan nasional. Saya berharap, kita semua yang di sini punya semangat untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Tenggalek,” ucap Novita.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat angka perkawinan anak di Trenggalek cukup tinggi. Antara lain, tingkat ekonomi atau kemiskinan, sosial budaya, regulasi pemerintah, dan globalisasi. Setelah adanya deklarasi ini, ia berharap seluruh pihak untuk saling membantu dan berkampanye di forum resmi dan tak resmi tentang bahaya pernikahan anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kabupaten Trenggalek Deklarasikan Pencegahan Perkawinan Anak: Berdampak Negatif Bagi Tumbuh Kembang, https://jatim.tribunnews.com/2021/03/10/kabupaten-trenggalek-deklarasikan-pencegahan-perkawinan-anak-berdampak-negatif-bagi-tumbuh-kembang.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Hefty Suud

 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek