pa-trenggalek.go.id | 10 Maret 2021

Siang itu, 10 Maret 2021 pukul 13.00 Pengadilan Agama Trenggalek mendapatkan kesempatan melaksanakan Sidang Teleconfrens dengan Pengadilan Agama Penajam Kalimantan Timur, dengan Acara/Agenda Sidangnya : Pembuktian, pemeriksaan saksi - saksi dari Para Pemohon. Perkara Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Pnj tentang Asal Usul Anak.

Siang itu Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua: Fitriah Azis, S.H., Hakim Anggota 1: Nur Triyono, S.H.I., dan Hakim Anggota 2: Umaeroh Nur Sabighoh, S.H. serta Panitera Pengganti : Zulfah, S.H.I. menyidangkan perkara nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Pnj tentang Asal Usul Anak antara : 1.ASEP ANTONIUS SETIAWAN BIN MUSTAJAB W sebagai Pemohon I dan 2.TALIA OLIVIA VIONITASARI BINTI SUJARNO sebagai Pemohon II yang bertempat di Ruang Sidang PA Penajam, meminta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek Shohib Hasan, S.H.I untuk mengahdirkan SUJARNO Bin SUPAR dalam rangka pemeriksaan saksi secara telekonferensi di Ruang Sidang PA Trenggalek.

Alhamdulilah, Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara telekonferensi berlangsung lancar tanpa hambatan apapun, dan menjadi bukti dokumentasi bahwa persidangan di era pandemi / era digital 4.0 ini tidak membatasi ruang, tempat dan waktu demi mencapai sebuah keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Redaksi By @Shohib_Hasan and Photo By @Yusufeffendi
