Jumat, 05 Februari 2021|pa-trenggalek.go.id
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek, siang itu dilaksanakan Rapat dengan agenda antar lain :
1. Monitoring dan evaluasi ketepatan, kelengkapan dan kebenaran konten dokumen atau eviden pembangunan Zona Integritas tahun 2020
2. Optimalisasi dan penguatan kinerja tim pembangunan Zona Integritas dan agen perubahan
3. Internalisasi mindset dan cultureset kepada semua aparat pengadilan.
4. Inovasi pelayanan publik dan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
5. Evaluasi Kinerja Triwulan 4.
Siang itu Rapat di buka oleh Moderator yaitu Bapak Panitera Drs. H. Moh. Munib,M.H.I, dalam sambutannya disampaikan penekanan agar seluruh Hakim/Aparatur Pengadilan Agama Trenggalek
harus tahu tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Tim Zona Integritas, yang telah di terbitkan oleh Bapak Ketua PA Trenggalek.
Selanjutnya Pembukaan sekaligus evaluasi yang disampaikan oleh Bapak H.A. Zahri, S.H, M.H.I dalam monitoring yang telah dilakukan bersama Bapak Wakil Ketua Ihyaddin, S.H, M.H beliau
menyimpulkan beberapa Temuan yang perlu di tindaklanjuti yaitu :

| No | Uraian Pembahasan / hasil temuan monitoring | Tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan |
| 1 | Di setiap area banyak dokumen yang dijadikan eviden/bukti sudah usang/tidak update dan tidak sesuai dengan permintaan | Setiap area (1–6) meng-update dokumen/eviden agar tidak usang dan sesuai dengan permintaan, kecuali dokumen Pencanangan PZI. |
| 2 | . Isi atau konten dokumen banyak yang tidak valid karena dibuat tidak secara riil (dibuat secara instan sekedar memenuhi permintaan) | Setiap dokumen yang diupload diverifikasi dan divalidasi oleh ketua tim ZI dan agen perubahan |
| 3 | Eviden yang disajikan berupa foto, video, screenshot sangat kurang. Lebih banyak SK, narasi dan sejenisnya | Eviden diperbanyak (foto, video dan screenshot) yang relevan/langsung menggambarkan aktivitas yang dimaksud |
| 4 | . Penilaian Mandiri PZI PA Trenggalek dengan menggunakan LKE hanya dinilai oleh satu orang. | Dalam PMPZI setiap area dinilai oleh Ketua Tim ZI, Tim Teknis dan agen perubahan serta diverifikasi Pembina sebelum dikirim ke PTA/Bawas |
| 5 | Belum semua anggota tim terlibat secara maksimal dalam pembangunan ZI | - Perlu dilakukan revisi tim kerja ZI dengan menempatkan anggota tim sesuai bidang keahliannya - Tim Kerja membuat rencana aksi yang riil dan memberikan skala prioritas - Agen perubahan menggerakkan dan memaksimalkan keterlibatan semua anggota tim |
| 6 | Belum ada eviden/dokumen kegiatan agen perubahan (pertemuan, program kerja, dll) | Membuat pertemuan, program kerja dan schedule disertai aksi-aksi nyata |
| 7 | Komitmen sebagian aparat pegawai PA Trenggalek terhadap pembangunan ZI masih belum menggembirakan | Mengharuskan semua aparat PA Trenggalek untuk memberikan focus dan terlibat aktif dalam pembangunan ZI, Role model menjadi contoh dan teladan bagi semua aparat pengadilan dalam mengimplementasikan mindset dan cultureset |
| 8 | Sebagian besar aparat pengadilan belum memahami budaya kerja atau delapan nilai utama Mahkamah Agung | Melatih diri memahami dan internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung, 3S, 5R dan IN dan dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan |
| 9 | Minim inovasi dalam bidang pelayanan publik | Membuat minimal 3 inovasi baru pelayanan public dan mengupdate inovasi yang sudah dijalankan (BRI/POS/SINOVA/SINAGA/Antar akta cerai/dll) |
| 10 | Survey IKM dan IPK sudah tidak update lagi | Melakukan update survey IKM dan IPK minimal 2 kali dalam setahun (survey pertama dilaksanakan 15 Februari- 30 April) |


Di Akhir Rapat tersebut Ketua PA Trenggalek mengharapkan hasil tindak lanjut agar segera di samapaikan paling lambat tanggal 5 Maret 2021, untuk nantinya di evualiasi kembali dan pembenahan kecil.
