jdih kamera-Button WhatsApp-Button Ketua PA. Trenggalek sebagai Narasumber Sosialisasi Pengangkatan Anak

on . Dilihat: 1123

Trenggalek. Pada hari Senin 18 November 2019 tepat Pukul 08.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Drs. H. Nur Chozin, SH. M.Hum., bertindak selaku pembina apel. 

Kegiatan sosialisasi yang dikuti oleh 56 peserta yaitu, 10 peserta dari Dukcapil, 10 peserta dari Dinsos, 10 Peserta dari Kesehatan, 10 Peserta dari Pengadilan Negeri, 10 Peserta dari Pengadilan Agama dan 6 Peserta dari panti dan pegiat anak terlantar, menampilkan diskusi yang cukup interaktif sehingga memperkuat semangat kebersamaan dalam mengatasi persoalan anak terlantar dan pengakatan anak, diantara peserta sudah saling memahami tentang :

  1. Kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara permohonan pengangkatan anak bagi yang beragama dan menggunakan hukum islam.
  2. Kewenangan Pengadilan Negeri terhadap pengajuan perkara permohonan pengangkatan anak bagi non islam.

 

Sehingga dengan begitu tidak ada lagi tumpang tindih antara kewenangan PA dan PN. Ketentuan dalam hukum islam pada prinsipnya sudah berada dalam materi Peraturan Perundang undangan pada Pasal 39 dan 40 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di ubah dengan UU no 35 Tahun 2014 diantaranya :

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan Calon Anak Angkat (CAA)
  2. Anak angkat tetap di nasabkan kepada orang tua kandungnya.
  3. Orang Tua Angkat (OTA) wajib memberitahukan kepada anak angkatnya (AA) tentang orang tua kandungnya (OTK).
  4. Agama CAA yang tidak di ketahui disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek