Sosialisasi PPPK, PPNPN Sewilayah PTA Surabaya Siap Raih Kesuksesan
Pimpinan, pegawai dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Trenggalek menghadiri undangan berdasar surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 312 / SEK / UND.KKA / IX / 2024. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Mahkamah Agung (MA) baik tingkat banding maupun tingkat pertama ini membahas tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sambutan dan materi acara disampaikan langsung oleh Sekretaris MARI, Sugiyanto, S.H., M.H. dan Kepala Biro Kepegawaian MARI, H. Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 25 September 2024 pada pukul 14.00 WIB.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MA. Selanjutnya acara dibuka langsung dengan sambutan dari Sekretaris MARI. Dalam sambutannya, beliau menghimbau kepada seluruh Pegawai Pemenerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang akan mengikuti seleksi PPPK untuk mempersiapkan diri. Beliau juga mengingatkan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin termasuk menyiapkan persyaratan seperti ijazah dan belajar dengan sungguh-sungguh. “Disini saya juga berharap kepada pimpinan satker untuk mendukung PPNPN dengan ikut mengajari penggunaan komputer karena tes PPPK sudah dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted System (CAT),” tambah Sugiyanto.
Dalam kesempatan ini, Sugiyanto juga berharap kesempatan ini bisa dimaksimalkan oleh tenaga honorer MARI dan berharap semua bisa lolos meraih kesuksesan menjadi PPPK. Namun Sugiyanto juga menegaskan bahwa MA tidak ingin menerima PPNPN yang tidak punya dedikasi kepada satuan kerja (satker). Adapun salah satu persyaratan PPPK nanti adalah surat keterangan dari satker yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki dedikasi yang baik.
Sesi selanjutnya adalah pemaparan mekanisme seleksi PPPK oleh Kepala Biro Kepegawaian. Dalam penjelasannya yang bisa mendaftar PPPK di Mahkamah Agung adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada MA. Selain itu tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung serta Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. Mekanisme seleksi meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi yang dilakukan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi wawancara.