Jumat, 26 Juli 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Trenggalek, yaitu Hakim dan didampingi oleh Pegawai Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring, kegiatan kali ini mengusung tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB. Yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Dalam sambutannya beliau berharap dengan adanya bimtek ini sebagai wujud usaha bersama, upaya bersama dan seluruh aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompetensi dalam penyelesaian perkara dan mampu bekerja dalam kompetensinya masing-masing. Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” beliau menyampaikan tema ini sangat penting bagi Hakim dan para aparatur peradilan agama semenjak berlakunya undang-undang no 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. beliau menyampaikan sesuai sema no. 2 tahun 2019 “Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak Peradilan Agama. Sedangkan penyelesaian secara non-litigasi dilakukan sesuai dengan akad”. Pada prinsipnya para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan pilihan penyelesaian sengketa (dispute settlement option) yang dikehendaki, sesuai asas pacta sunt servanda, baik melalui proses litigasi atau sistem peradilan (ordinary court) maupun proses non litigasi (alternative dispute resolution) sepanjang tidak ditentukan sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan.
Acara bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama berakhir pukul 11.00 WIB. Semoga melaluli pembinaan yang terus dilakukan oleh Direktoran Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara berkala memberikan manfaat kepada seluruh aparatur tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.