kamera-Button WhatsApp-Button Tingkat Banding

SELAMAT DATANG

Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek

Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 2024 yang 1445H

Dengan rasa syukur dan harapan yang tulus, mari sambut Ramadhan 2024 dengan senyum dan doa. Selamat datang bulan suci Ramadhan!

Jam Kerja Kantor Ramadhan 1445 H

Dengan adanya Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 1269/KPTA.W13-A/HM1.1/III/2024, Tentang jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Pengadilan Agama Trenggalek menerapkan Jam Kerja Kantor baru sebagaimana tertuang pada poster.

Libur dan Cuti bersama

Dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan pada Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1A Tutup dari tanggal 08-15 April 2024 dan buka kembali pada tanggal 16 April 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tiada yang seindah ketika hati ini tersucikan tanpa kebencian, terbasuh oleh Ramadan dan keikhlasan hati untuk saling memaafkan. Taqaballahu mina wa minkum. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir batin.

 

ajadwalsidangPengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan   akses   informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

aSIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran      Perkara (SIPP),  anda  akan  me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

aE COURTLayanan      Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya   Perkara,  Pemba- yaran  dan  Pemanggilan yang   dilakukan   secara Online. 

aSIWASSIWAS   adalah   aplikasi pengaduan  yang  disedi- akan oleh Badan  Penga- was   Mahkamah   Agung Republik Indonesia.

abiayaperkaraEstimasi    panjar   biaya yang  dibayar oleh  pihak yang   berperkara  dalam proses        penyelesaian suatu perkara.

 

 

  • Grafik IPP dan IPK 2021

 

LAPORAN INDEKS PELAYANAN PUBLIK DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI

 

Prog Prioritas

 

        

        

 

  • Layanan Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.

  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.

  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama (inzage).

  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.

  6. Salinan putusan banding  Pengadilan Tinggi Agama dikirim ke Pengadilan  Agama untuk disampaikan kepada para pihak.

  7. Pengadilan Agama menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

 Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.
  • Tentang Zona Integritas (ZI)
  • Tentang PTSP
  • Kegiatan PA Trenggalek
  • Mimbar

INFORMASI SOSMED PA. TRENGGALEK

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek