kamera-Button WhatsApp-Button Untuk Mendorong Kepatuhan Terhadap SEMA 1 Tahun 2014, Panitera MA Libatkan Pengadilan Tingkat Banding

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 696

Untuk Mendorong Kepatuhan Terhadap SEMA 1 Tahun 2014, Panitera MA Libatkan Pengadilan Tingkat Banding

komitmen_kpt.jpg

BATAM | (7/7/2019) -  Peserta pembinaan  Pimpinan MA di Batam yang jumlahnya mencapai 350 orang mendapat teguran keras dari Waka MA Bidang Yudisial terkait dengan kepatuhan yang rendah terhadap SEMA 1 Tahun 2014.  Teguran tersebut sesungguhnya dialamatkan kepada jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.  Sebagai pimpinan MA yang membidangi urusan teknis yudisial, kekesalan Waka MA Bidang Yudisial sangat wajar. Bayangkan saja, kebijakan yang mewajibkan pengadilan menyertakan dokumen elektronik sudah berusia 9 tahun sejak diterbitkan SEMA 14 Tahun 2010 yang kemudian diperbaharui dengan SEMA 1 Tahun 2014, namun faktanya masih banyak pengadilan yang tidak patuh.

Panitera MA, Made Rawa Aryawan, merespon dengan cepat “teguran keras” Waka MA Bidang Yudisial yang dialamatkan kepada jajaran pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia tersebut. Dalam sesi pembinaan khusus oleh Panitera dan Pejabat Eselon I MA, Panitera MA meminta koordinasi dari para Dirjen dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan tindakan sesuai dengan fungsinya agar dapat dipastikan SEMA 1 Tahun 2014 dipatuhi oleh jajaran pengadilan yang berada di wilayah hukum  pembinaannya.  Sebagai bentuk komitmen, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang hadir diminta menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memastikan dipatuhinya SEMA 1 Tahun 2014.

Sebagai pimpinan Kepaniteraan MA, Made Rawa  sangat berkepentingan dengan  ketersediaan dokumen elektronik. Hal ini karena tugas pokok dan fungsi  Kepaniteraan adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada majelis hakim agung. Sehingga dengan diterapkannya membaca berkas secara serentak, keberadaan dokumen elektronik adalah prasyaratnya. 

Panitera MA juga mengingatkan penerapan quality control  atas dokumen elektronik yang dikirimkan ke MA. Sebagaimana SK Panitera Nomor 821 Tahun 2014, Panitera Pengadilan wajib membuat pernyataan quality control bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan telah diteliti dan dipastikan telah sesuai dengan berkas aslinya. [an]

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek