PERLAWANAN (VERZET) |
>> |
Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT). |
>> |
Pelawan membayar tambahan Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir. |
>> |
Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar salinan perlawanan yang telah di stempel dan di beri Nomor Perkara |
|
|
BANDING |
>> |
Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan Banding di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan dibacakan oleh Hakim (bila sama-sama hadir), atau 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) |
>> |
Pembanding membayar Panjar Biaya Banding yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir. |
>> |
Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Permohonan Banding yang telah ditanda tangani Panitera kepada pihak Pembanding. |
>> |
Pihak Pembanding menyerahkan Memori Banding dan pihak Terbanding menyerahkan Kontra Memori Banding (kalau ada) |
>> |
Setelah Berkas Banding lengkap para pihak memeriksa berkas yang akan dikirim (inzage). |
>> |
Berkas Permohonan Banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Permohonan Banding diajukan. |
>> |
Pembanding dan Terbanding menunggu menunggu Putusan dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya. |
|
|
KASASI |
>> |
Pemohon Kasasi dapat mengajukan Permohonan Kasasi di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Banding. |
>> |
Pemohon Kasasi membayar Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir. |
>> |
Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Pemohonan Kasasi yang telah ditanda tangani oleh Panitera kepada pihak Pemohon Kasasi. |
>> |
Pemohon Kasasi menyerahkan Memori Kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyerahkan Kontra Memori Kasasi selambat-lambatnya14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemberitahuan Memori Kasasi. |
>> |
Berkas Pemohon Kasasi dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Kasasi dan Jawaban Memori Kasasi. |
>> |
Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi putusan (PBT) nya |
|
|
PENINJAUAN KEMBALI (PK) |
>> |
Pemohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Meja I selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan, sejak : |
|
- Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan setelah perkara diputus
- Ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Sejak Putusan memperolah Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak berperkara.
- Putusan yang terakhir dan bertentangan itu telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
|
>> |
Termohon Peninjauan Kebali diberikan kesempatan untuk membuat jawaban atas Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Kasasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. |
>> |
Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir. |
>> |
Berkas Permohonan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Peninjauan Kembali. |
>> |
Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya. |