Senin, 9 Desember 2024 Bertempat di KPKNL Malang Pengadilan Agama Trenggalek Gelar Lelang Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding). Sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S- 3716/KNL.1003/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang pada Pengadilan Agama Trenggalek. Barang Milik Negara yang dilelang berupa Satu Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dan Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua). Lelang dilaksanakan sejak tayang pada aplikasi Lelang sampai dengan batas akhir penawaran melalui http://www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id
Pada kegiatan lelang ini hadir pejabat terkait Pengadilan Agama Trenggalek MOHAMMAD FARIED DZIKRULLAH, S.H., M.H. (Kuasa Pengguna Barang), ANNANG MAKRUF, S.Kom (Panitia Lelang) dan TRIMO, SH.,MH., (Pejabat Penjual). Kegiatan Lelang didampingi Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang FERI SURYANTO yang bertugas untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Proses lelang berjalan lancar dan transparan, di mana penawar berpartisipasi dalam penawaran secara aktif. Setelah melalui serangkaian penawaran, pemenang lelang berhasil ditetapkan dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp. 36.400.000. (Tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga limit terendah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan uang jaminan Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga berhak sebagai pemenang lelang kendaraan roda 4.
Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Trenggalek dalam mengelola Barang Milik Negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan hasil lelang ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset negara terkhusus pada Pengadilan Agama Trenggalek. Pelaksanaan lelang secara online memiliki banyak sekali kelebihan diantaranya adalah jangkauan pengumuman lebih luas, basis peminat lebih luas, penyebaran informasi lebih cepat, dan pelaksanaan lelang yang lebih efektif dan efisien. Meningkatnya tren pelaksanaan Lelang Non Eksekusi BMN berpadu dengan pelaksanaan Lelang secara online menjadi kolaborasi yang berpotensi menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Dengan terlaksananya Lelang Barang Milik Negara Pengadilan Agama Trenggalek telah melaksanakan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN.