kamera-Button WhatsApp-Button PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK SUKSES SELENGGARAKAN LELANG PAKET MEUBELER TAHAP PERTAMA

on . Dilihat: 540

pa-trenggalek.go.id | 25 – 26 Maret 2021

 

Kamis 25 Maret 2021 sesuai petunjuk sekaligus perintah Ketua Pengadilan Agama Trenggalek memerintahkan Sdri. Silvi Ritmadhanti Z. S.E  dan Sdr. Annang Makruf, S.Kom sesuai surat tugas nomor W13-21/0472/PL.01/2/2021 tanggal 22 Februari 2021 untuk melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Satu Paket Peralatan Mesin / Meubelair pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) 7 hari kalender di website : pa-trenggalek klik link disini, serta website lelang.go.id di ikuti oleh 2 (dua) orang peserta lelang dengan metode Closed Bidding dimana pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang dan tidak dapat diketahui penawarannya oleh peserta lain.

Sesampai nya kami di Kantor KPKNL Malang kami di sambut oleh Pejabat Lelang bernama Bapak Ludine Harsanto Elvata, S.H, dan tepat pukul 10.00 kami di berikan akses untuk melihat hasil pelaksanaan lelang secara online melalui halaman backend situs lelang.go.id.

Ternyata yang ikut Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Satu Paket Peralatan Mesin / Meubeler, hanya 2 (dua) peserta saja, dengan nilai penawaran antara lain :

  1. Peserta Ahmad Muslih sebesar Rp. 6.200.000
  2. Peserta Martinus Setiabudi sebesar Rp. 2.405.000

Dari hasil tersebut otomatis Pejabat Lelang memutuskan pemenang lelang yaitu Peserta Ahmad Muslih sebagai pemenang lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Satu Paket Peralatan Mesin / Meubeler pada Pengadilan Agama Trenggalek.

Keesokan harinya (26 Maret 2021) Sdr. Ahmad Muslih bertandang ke Kantor Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengangkut barang – barang yang telah menjadi haknya setelah menyetorkan seluruh nilai penawarannya kepada rekening negara. Sebagai pemenang Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Satu Paket Peralatan Mesin / Meubelair, dengan didampingi oleh Sdri. Silvi Ritmadhanti Z. S.E selaku Kasubbag Umum dan Keuangan yang sudah mempersiapkan barang – barang lelang tersebut untuk bisa segera ambil. Dengan ditandatangai Berita Acara Serah Terima barang, maka selesai sudah proses lelang PA Trenggalek dengan pemenang Lelang.

 

Pembiaran atas BMN dengan kondisi “rusak berat dan “tidak layak”, hal ini menambah catatan administrasi tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, peyimpanan atau perawatan. Untuk itu PA Trenggalek, melaksanakan Penghapusan BMN guna mengurangi barang pada gudang dan mengoptimalkan BMN yang ada.

Photo and Editor by @Silvi

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek