pa-trenggalek.go.id
Bertempat di salah satu ruangan milik balai Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Majelis Hakim Pengadilan Agama Trenggalek yang diketuai Drs. H. Suyadi, M.H.I. dan beranggotakan Ahmad Turmudi, S.Ag, M.H. dan Achmad Surya Adi, S.H.I., melaksanakan sidang di luar gedung dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Trenggalek. Kali ini Majelis Hakim menyidangkan 8 perkara yang terdiri dari 1 perkara dispensasi kawin dan 7 perkara perceraian.
Nampak antusiasme para pihak dalam mengikuti program sidang di luar gedung ini. Sejak pagi hari para pihak telah memadati Aula Balai Desa Dongko untuk menantikan dimulainya persidangan. Dibuka pada pukul 09.30 WIB, Majelis Hakim pada program sidang di luar gedung kali ini dapat memutus 8 perkara (1 perkara dispensasi kawin dan 7 perkara perceraian yang merupakan perkara tundaan dari persidangan sebelumnya). Rangkaian persidangan berakhir sekitar pukul 10.45 WIB dengan menyisakan beberapa perkara untuk disidangkan pada tanggal 6 April 2021.
Pengadilan Agama Trenggalek akan tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan berupa sidang di luar gedung karena hingga saat ini program tersebut dirasa sangat membantu masyarakat untuk menggapai akses terhadap pelayanan pengadilan.