kamera-Button WhatsApp-Button Sekretaris PA Trenggalek mengikuti Operasi Militer Selain Perang di Makodim 0806

on . Dilihat: 769

 

Selasa, 11 Agustus 2020 bertempat di Makodim 0806 Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek, Bapak Heri Fahrudin, S.H mengikuti Operasi Militer Selain Perang di Markas Makodim 0806 Kabupaten Trenggalek.

Kepala Makodim 0806 dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Reformasi di Indonesia telah membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ataupun dalam mempertahankan haknya yang kadang kala belum tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.  Hal ini dapat kita lihat dengan seringnya terjadi demonstrasi yang dapat berakibat keadaan menjadi kacau balau yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan dan korban.  Keadaan tersebut biasanya dapat berkembang menjadi anarkis karena itu perlu adanya suatu antisipasi agar stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dapat terjamin.  TNI senantiasa siap membantu Pemerintah Daerah (Pemda)  dan Kepolisian dalam penanganan kerusuhan atau kekerasan yang terjadi di wilayah Indonesia, termasuk potensi kerusuhan dan kekerasan.

Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu ; pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.  Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Di dalam OMSP, yang dirinci 14 butir tugas yaitu untuk:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4.  Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7.  Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8.  Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9.  Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10.  Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12.  Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13.  Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14.  Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Demikian Penpas ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap satuan di jajaran TNI

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek