kamera-Button WhatsApp-Button Sidang keliling Pengadilan Agama Trenggalek di Kecamatan Suruh

on . Dilihat: 1093

Trenggalek, Jumat (20/03/2020) Pengadilan Agama Trenggalek mengadakan Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Trenggalek. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Trenggalek untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : W13-A21/0250 /Hk.05/1/2020 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2020. Tim yang terdiri dari Dra. Sunarti, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Shobirin, M.H. dan Ahmad turmudi, S.Ag., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Ahmad Faruq Setiawan, S.H., sebagai Panitera Pengganti, Achmad Muarif Zen, S.H., sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang admin dan driver. Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di gedung serba guna Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Trenggalek.

Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling, memang belum banyak perkara yang ditangani yaitu ada 10 perkara karena masyarakat belum banyak yang mengetahui informasi tentang sidang keliling ini. Diharapkan untuk kedepannya masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Trenggalek.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Trenggalek. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.

Selain itu sidang keliling juga menjadi hiburan tersendiri bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat melihat-lihat suasana alam pedesaan yang sejuk dan dapat menghirup udara segar, jauh dari kebisingan, kepadatan lalulintas, dan polusi. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada di pelosok desa jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Trenggalek. (redaksi-PA.Trk)

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek